Nabire, KabarDeiyaiDuamo.com – Masyarakat perlu mengurus sejumlah hail jika pindah tempat tinggal, salah satunya mengganti alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alamat di KTP perlu disesuaikan dengan domisili terbaru agar memudahkan validasi data dalam sistem kependudukan nasional, seperti BPJS Kesehatan, bantuan sosial, atau daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu). Banyak orang bertanya, apakah saat mengganti alamat KTP, mereka juga perlu membuat Kartu Keluarga (KK) baru? Pertanyaan tersebut kerap muncul, apalagi bagi mereka yang pindah tempat tinggal ke luar kabupaten, kota, atau provinsi. Lalu, apakah masyarakat harus membuat KK baru jika ganti alamat KTP? Berikut jawaban Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Apakah harus membuat KK baru jika ganti alamat KTP?
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Handayani Ningrum mengatakan, KK harus diperbarui jika masyarakat mengganti alamat. Penggantian KK dilakukan karena terjadi perubahan elemen data di dalam data penduduk. “Jikalau tidak dilakukan dapat mengakibatkan QR Code pada KK yang sebelumnya tidak aktif karena sudah tidak sesuai isi informasi yang terdapat pada KK terdahulu dengan kondisi yang ada di dalam database kependudukan,” ujar Handayani kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025). Meski begitu, pembuatan KK baru karena mengganti alamat KTP dilakukan dalam satu paket. Artinya, ketika masyarakat mengganti alamat KTP, mereka juga akan diminta KK lama untuk diganti dengan dokumen baru. Proses ganti alamat KTP dibedakan menjadi dua jenis, yakni mengurus di kantor Dukcapil daerah asal (domisili lama) dan/atau daerah tujuan (tempat tinggal baru).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut syarat ganti alamat KTP bagi Anda yang berpindah tempat tingal di dalam atau luar kabupaten, kota, dan provinsi: Syarat ganti alamat KTP di kabupaten/kota yang sama: Kartu Identitas Anak (KIA). Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga Formulir F-1.03 (disediakan di dinas Dukcapil) KTP Fotokopi KK Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan indekos, pemohon perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
Syarat ganti alamat KTP ke luar kabupaten/kota maupun provinsi: Fotokopi KK KTP Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Berkas ini diperoleh di dinas Dukcapil daerah asal Formulir F-1.03 (disediakan di kantor Dukcapil daerah asal) KIA. Khusus anak yang ikut pindah tempat tinggal bersama orangtua atau keluarga.
Cara ganti alamat KTP di kabupaten/kota yang sama: Isi F-1.03 Lampirkan fotokopi KK Berikan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos Apabila kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor yang sama Jika kepala keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap Jika kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah maka dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru Jika anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga maka ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang Petugas Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA bagi pemohon yang pindah dan mengganti KTP dan/atau KIA dengan alamat baru Petugas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama Petugas Dukcapil menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
Cara ganti alamat KTP ke luar kabupaten/kota maupun provinsi: Datang ke dinas Dukcapil daerah asal pada hari dan jam kerja Isi F-1.03 Lampirkan fotokopi KK Petugas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah Petugas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali Petugas Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi pemohon yang pindah Petugas Dukcapil tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan. Jika sudah, pergilah ke dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja Serahkan SKPWNI Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, dan indekos, perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan Serahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru Apabila pemohon secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka dinas Dukcapil di daerah tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan dinas Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan: Isi F-1.03 Lampirkan fotokopi KK Jika tidak dapat melampirkan KK maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan nomor KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas Dukcapil daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan nomor KK Petugas Dukcapil di daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dinas Dukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03 Petugas Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru Petugas Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama. (Red)