JAKARTA: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menyiapkan transformasi besar dalam sistem dokumen perjalanan Indonesia. Pemerintah berencana mewajibkan kategori paspor menjadi satu jenis tunggal yang akan berlaku secara nasional mulai tahun 2027.
Kebijakan ini diarahkan untuk memangkas layanan publik sekaligus memperkuat keamanan dokumen perjalanan.
Ke depan, tidak akan ada lagi pembedaan antara paspor biasa, paspor elektronik berbahan laminasi, maupun paspor elektronik berbahan polikarbonat. Seluruh warga negara Indonesia akan menggunakan satu jenis paspor yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Transformasi tersebut tidak hanya menyentuh bentuk fisik paspor, tetapi juga menyasar sistem pengelolaan data keimigrasian. Pemerintah menilai penyatuan jenis paspor perlu dibarengi dengan pembenahan basis data agar lebih aman, terintegrasi, dan mudah diakses.
NOMOR PASPOR BERLAKU SEUMUR HIDUP
Salah satu perubahan besar yang tengah ditetapkan adalah ketentuan nomor paspor seumur hidup. Dengan skema ini, pemegang paspor tidak perlu lagi mengganti nomor setiap kali perpanjangan masa berlaku.
Selama ini, perubahan nomor kerap menimbulkan kendala administrasi, terutama dalam pengurusan visa dan dokumen internasional lainnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meminta jajarannya menyiapkan peta jalan atau peta jalan untuk penerapan satu jenis paspor nasional. Ia menegaskan bahwa ke depan hanya akan ada satu paspor yang digunakan masyarakat Indonesia.
“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya diharapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kami hadirkan kepada masyarakat. Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudah nomor paspornya ini akan berlaku seumur hidup,” kata Agus Andrianto, dikutip dari laman resmi Kemenimipas.
Ia juga menginstal Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menyiapkan kerangka teknis dan regulasi yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai target pada tahun 2027.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan dua kategori paspor utama, yakni paspor biasa non-elektronik serta paspor elektronik berbahan laminasi dan polikarbonat.
Paspor polikarbonat sendiri baru tersedia secara terbatas di sejumlah kantor imigrasi tertentu. Selain itu, sistem yang berlaku saat ini masih mengharuskan perubahan nomor paspor setiap kali dokumen diterbitkan ulang.
Agus menegaskan, transformasi paspor nasional harus tetap berpegang pada tiga prinsip utama. Pertama, perlindungan dan keamanan data pemegang paspor. Kedua, kepastian hukum bagi setiap warga negara. Ketiga, kemudahan akses layanan keimigrasian bagi seluruh lapisan masyarakat.






