1 Mei 1963: Hari Penjajahan, Bukan Integrasi

- Admin

Thursday, 1 May 2025 - 11:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Tn. Victor Yeimo

Juru Bicara KNPB

ksanakan tugas dan melanggar mandat. Justru melakukan invasi dan aneksasi jingga sekarang. Solusi hukum satu-satunya adalah: Referendum baru yang sah dan adil di bawah pengawasan Internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

๐—”๐—ฝ๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ท๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ? UNTEA menyerahkan administrasi sementara West Papua kepada Indonesia. Tapi bukan kedaulatan. Karena menurut hukum internasional:

Kedaulatan hanya bisa lahir dari kehendak bebas rakyat asli wilayah itu.

๐—ž๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ ๐—ฎ๐—ฑ๐—บ๐—ถ๐—ป๐—ถ๐˜€๐˜๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐˜€๐—ฒ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—ฑ๐—ถ๐˜€๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐—ต๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐—ฝ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ ๐—œ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐—ป๐—ฒ๐˜€๐—ถ๐—ฎ? Penyerahan ini terjadi atas dasar Perjanjian New York (1962), perjanjian bilateral antara Indonesia dan Belanda, yang disusun dan ditekan oleh Amerika Serikat, tanpa melibatkan rakyat Papua.

Tujuan tersembunyinya untuk nenghindari konflik militer antara Indonesia dan Belanda, menenangkan Indonesia agar tidak mendekat ke blok komunis, membuka jalan bagi eksploitasi sumber daya alam (Freeport).

PBB (lewat UNTEA) mengambil alih Papua hanya sementara (Okt 1962 โ€“ Mei 1963). Setelah itu, administrasi diserahkan kepada Indonesia dengan satu syarat utama: Indonesia WAJIB menyelenggarakan โ€œAct of Free Choiceโ€ yang bebas dan jujur sesuai prinsip internasional.

๐—”๐—ฝ๐—ฎ ๐˜๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐˜€ ๐˜‚๐˜๐—ฎ๐—บ๐—ฎ ๐—œ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐—ป๐—ฒ๐˜€๐—ถ๐—ฎ ๐˜€๐—ฒ๐˜๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ต ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—บ๐—ฎ ๐—ฎ๐—ฑ๐—บ๐—ถ๐—ป๐—ถ๐˜€๐˜๐—ฟ๐—ฎ๐˜€๐—ถ? Sesuai Perjanjian New York dan prinsip hukum internasional: Indonesia hanya diberi mandat administratif, bukan kedaulatan. Tugas utamanya:
1. Menjaga ketertiban dan kesejahteraan rakyat Papua.
2. Menjamin kebebasan berekspresi dan berpolitik.
3. Menyelenggarakan referendum. Dengan prinsip
Harus bebas, jujur, dan demokratis. Harus memungkinkan seluruh rakyat asli Papua menyatakan kehendaknya.

๐—”๐—ฝ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ต ๐—œ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐—ป๐—ฒ๐˜€๐—ถ๐—ฎ ๐—บ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜€๐—ฎ๐—ป๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐˜๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐˜€ ๐—ถ๐˜๐˜‚ ๐˜€๐—ฒ๐˜€๐˜‚๐—ฎ๐—ถ ๐—ต๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—ถ๐—ป๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ป๐—ฎ๐˜€๐—ถ๐—ผ๐—ป๐—ฎ๐—น? TIDAK. Indonesia gagal total. Bahkan melanggar hukum internasional. Bukti pelanggaran:
Militerisasi massif (invasi) sejak hari pertama masuk Papua (1963). Represi dan kekerasan terhadap rakyat sipil. Pepera 1969 dilakukan dengan sistem “musyawarah terpilih”:
Hanya 1.026 orang dipilih (dari 800.000 rakyat). Di bawah ancaman, intimidasi, dan kontrol penuh militer. PBB hanya โ€œmencatat laporan,โ€ tanpa legitimasi hukum.

Menurut hukum internasional, ini bukan pelaksanaan hak menentukan nasib, melainkan simulasi kolonial yang bertentangan dengan: Resolusi PBB 1541 & 2625 (tentang penentuan nasib sendiri). Ini Prinsip jus cogens (hukum yang tidak bisa dikompromikan)

๐—•๐—ฎ๐—ด๐—ฎ๐—ถ๐—บ๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—œ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐—ป๐—ฒ๐˜€๐—ถ๐—ฎ ๐˜€๐—ฒ๐—ต๐—ฎ๐—ฟ๐˜‚๐˜€๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฒ๐—น๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐˜๐˜‚๐—ด๐—ฎ๐˜€ ๐—ถ๐˜๐˜‚? Menurut hukum internasional:
Jika Indonesia gagal melaksanakan tugas utamanya (referendum bebas), maka: status West Papua tetap wilayah non-self-governing (belum merdeka). Sehingga, kehadiran Indonesia di Papua adalah pendudukan ilegal. Maka, solusinya harus melalui mekanisme penentuan nasib sendiri yang sah.

Ini berarti: Indonesia harus mengulang proses dengan referendum yang adil dan diawasi internasional. Jika tidak, maka menurut pendapat hukum internasional (seperti Melinda Janki dan Richard Falk):
Papua berhak secara sah menolak kekuasaan Indonesia dan menuntut kemerdekaan penuh.

Jadi, status Indonesia adalah penjajah yang melakukan aneksasi dan invasi terhadap West Papua, dan hingga saat ini terus menjalankan operasi militer dan pendudukan ilegal melalui skema-skema kolonial seperti pemekaran wilayah, otonomi khusus, perampokan dan perusakan sumber daya alam (SDA), serta migrasi besar-besaran para pendatang yang mengancam eksistensi rakyat dan bangsa Papua secara sistematis.

Kesimpulan Hukum Internasional: Penyerahan administrasi ke Indonesia hanya sementara. Kedaulatan tetap milik rakyat Papua. Indonesia gagal melaksanakan tugas dan melanggar mandat. Justru melakukan invasi dan aneksasi jingga sekarang. Solusi hukum satu-satunya adalah: Referendum baru yang sah dan adil di bawah pengawasan Internasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cinta Terpisah
Rindu Yang Tak Tersampaikan
Senja Telah Pergi
IPPMA KEDEGAPO Nabire Bekali 24 Mahasiswa Baru dan Lama dalam Seminar dan Orientasi
KPK Panggil Lagi Pramugari Terkait Kasus Korupsi Dana Operasional Papua
Pendidikan Bukanlah Sekedar Tempat Pelarian
Musisi Berliterasi
APINDO DOGIYAI: MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH UNTUK KESEJAHTERAAN ANAK MUDA DAN MASYARAKAT
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 13 November 2025 - 13:41 WIT

Cinta Terpisah

Saturday, 18 October 2025 - 08:26 WIT

Rindu Yang Tak Tersampaikan

Saturday, 18 October 2025 - 03:20 WIT

Senja Telah Pergi

Friday, 17 October 2025 - 06:37 WIT

IPPMA KEDEGAPO Nabire Bekali 24 Mahasiswa Baru dan Lama dalam Seminar dan Orientasi

Friday, 1 August 2025 - 04:41 WIT

Pendidikan Bukanlah Sekedar Tempat Pelarian

Berita Terbaru

Artikel

Cinta Terpisah

Thursday, 13 Nov 2025 - 13:41 WIT

Catatan Lepas

Ayah, Aku Rindu BersamaMu Lagi

Saturday, 18 Oct 2025 - 10:22 WIT

0-0x0-0-0#

Artikel

Rindu Yang Tak Tersampaikan

Saturday, 18 Oct 2025 - 08:26 WIT

Artikel

Senja Telah Pergi

Saturday, 18 Oct 2025 - 03:20 WIT

Ko Salin Apa?