Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP), Yan Christian Warinussy, SH, mendesak pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera melaksanakan pelantikan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari jalur pengangkatan di seluruh enam provinsi di Tanah Papua.
Desakan tersebut disampaikan Warinussy sebagai bentuk tanggung jawab moral DAP terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Warinussy menegaskan bahwa pelaksanaan pasal 43 jo pasal 6 dalam UU Otsus Papua tersebut menjadi kunci untuk menghadirkan keterwakilan sejati masyarakat adat Papua dalam sistem pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kekosongan suara masyarakat adat di lembaga legislatif kini sangat terasa. Ini harus segera diisi,” tegas Warinussy, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, keterlibatan wakil rakyat dari jalur pengangkatan bukan sekadar formalitas, melainkan upaya strategis untuk memastikan aspirasi, nilai-nilai budaya, serta hak-hak masyarakat adat Papua benar-benar terakomodasi dalam kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.
Lebih lanjut, Warinussy menekankan bahwa representasi dari jalur pengangkatan juga menjadi penopang utama dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil dan berkelanjutan, dengan memberdayakan putra-putri asli Papua sebagai pelaku utama pembangunan di daerah mereka sendiri.
“Menteri Dalam Negeri harus segera mengambil langkah konkret. Jangan tunda lagi pelantikan ini. Keenam provinsi di Tanah Papua membutuhkan penguatan representasi adat di parlemen,” tegasnya.
Sebagai penutup, Warinussy menegaskan bahwa DAP tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan terus mengawal dan mendesak agar amanat UU Otsus Papua dijalankan secara utuh, bukan hanya di atas kertas.
“DAP akan terus mengawal proses ini, karena ini adalah bagian dari semangat otonomi khusus yang hakiki,” pungkasnya. (td)